Akuntabilitas Pelayanan Administrasi Bagi Masyarakat Berkebutuhan Khusus (Studi di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang)
Abstract
Akuntabilitas pelayanan publik adalah pertanggungjawaban oleh para pegawai pemerintah kepada publik yang menjadi konsumen dalam pelayanan. Selaku penyelenggara pelayanan publik telah berupaya mendorong setiap instansi Pelayanan publik Indonesia harus memberikan perhatian kepada masyarakat berkebutuhan khusus, dimana negara juga wajib hadir untuk memberikan pelayanan terbaiknya. Pelayanan terhadap masyarakat berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik tentang pelayanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, lanjut usia, anak, serta ibu hamil dan ibu menyusui. Sebagai lembaga, pelayanan publik menjamin keberlangsungan administrasi negara yang melibatkan pengembangan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya yang berasal dari masyarakat untuk kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pelayanan administrasi masyarakat berkebutuhan khusus dan faktor pendukung dan faktor penghambat layanan administrasi bagi masyarakat berkebutuhan khusus di Desa Mulyoagung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas pelayanan administrasi bagi masyarakat berkebutuhan khusus yaitu pemerintah Desa Mulyoagung telah memberikan tanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan bagi masyarakat disabilitas dengan menugaskan aparatur kepala dusun untuk membantu dan memberikan kemudahan dalam pelayanan bagi penyandang disabilitas, sehingga tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus surat yang diperlukan. Faktor pendukung akuntabilitas pelayanan administrasi bagi masyarakat berkebutuhan khusus merupakan hal terpenting bagi masyarakat yaitu dengan memberikan pendampingan kepada masyarakat disabilitas dalam pelayanan. Sedangkan untuk faktor penghambatnya yaitu pemerintah desa belum menyediakan sarana/prasarana kepada masyarakat disabilitas di kantor desa seperti loket khusus maupun alat bantu yang ada di kantor desa
Collections
- Skripsi [638]