Peran dan Kontribusi Pemungutan Pajak Parkir dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Batu
Abstract
Berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa antara tahun 2018 hingga 2020, pajak parkir yang dipungut di Kota Batu rata-rata memberikan kontribusi sebesar 12% atau setara dengan 36% terhadap pendapatan daerah. Badan Pengelola Pajak Kota Batu akan memperkuat pengawasan terhadap Objek Pajak Parkir dan Penerimaan terhadap Potensi Objek Pajak baru serta lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak membayar pajaknya guna menjamin keberhasilan pajak parkir di Kota Batu yang berkelanjutan.
Collections
- Skripsi [637]