Pendapatan Pelaku Usaha Pasca Pandemi Covid-19 di Kecamatan Karangploso
Abstract
Melalui kegiatan perdagangan atau usahanya, para pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, berupaya untuk memperoleh keuntungan. Importir, pedagang, distributor, BUMN, koperasi, dan badan usaha merupakan contoh pelaku usaha tersebut. Pedagang di pasar tradisional terbagi menjadi dua jenis, yaitu pedagang kios dan pedagang non kios. Penelitian ini secara khusus difokuskan pada pendapatan pelaku usaha di Kecamatan Karangploso pascapandemi COVID-19. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, wawancara, dan observasi. Analisis data dalam penelitian deskriptif kuantitatif ini menggunakan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan pelaku usaha pada masa pandemi turun menjadi Rp 90.200.000. Namun, setelah pandemi, pendapatan meningkat tajam menjadi Rp132.000.000, sehingga terjadi ketimpangan pendapatan sebesar Rp 41.800.000. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha telah pulih secara ekonomi dari pandemi dengan cukup baik.
Collections
- Skripsi [637]