dc.contributor.author | Dewiyanti, Dominika | |
dc.contributor.author | Hardianto, WT | |
dc.contributor.author | Larasati, DC | |
dc.date.accessioned | 2021-06-29T05:12:20Z | |
dc.date.available | 2021-06-29T05:12:20Z | |
dc.date.issued | 2021-07-29 | |
dc.identifier.uri | https://rinjani.unitri.ac.id/handle/071061/639 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini berangkat dari masalah yang ditemukan pada Suryamalang.com, 2020 yakni ada 237 titik reklame penunggak pajak padahal harusnya disaat pandemi coronavirus ini pajak reklame Kota Malang menjadi sektor pajak yang bisa diandalkan untuk mendongkrak target PAD. Sehingga BAPENDA Kota Malang perlu menjalankan suatu strategi untuk ditingkatkannya penyadaran wajib pajak reklame. Menurut Sedarmayanti dalam Rohman dan Hardianto (2019: 91) menyebutkan bahwasannya strategi mencakup sejumlah langkah yang dirancangkan untuk dicapainya setiap tujuan yang telah ditetapkan. Yang mana pengertian strategi tersebut menjadi acuan bagi peneliti untuk mengolah data yang diperoleh di lapangan.
Tujuan penelitian adalah mengetahui dan mendeskripsi strategi BAPENDA Kota Malang dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak reklame di masa pandemi covid-19. Penelitian menggunakan metode kualitatif, dengan dilakukannya teknik pengumpulan data secara triangulasi dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan model Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2015: 91) yakni mereduksi data, disajikan dan ditarik kesimpulan. Data diabsahkan dengan triangulasi teknik dan sumber. Hasil penelitian menunjukkan BAPENDA Kota Malang memiliki 10 strategi yaitu 1) Diadakannya sosialisasi perpajakan daerah dengan lebih memaksimalkan media-media, 2) Pelayanan secara online, 3) Adanya petugas lapangan yang keliling di setiap kecamatan untuk penyisiran reklame, 4) Dibentuknya satgas reklame dan mengadakan razia yang disebut dengan operasi rutin, 5) Kerjasama dengan tim pemeriksa pajak yakni menggandeng Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Malang untuk menjadi bagian dalam tim pemeriksa pajak, 6) Adanya program sunset policy V dan VI, 7) Jemput bola pembayaran pajak melalui mobil pelayanan pajak keliling, 8) Pemberian keringanan bayar pokok ketetapan pajak reklame, 9) Pemanggilan wajib pajak yang menunggak melalui surat undangan, dan 10) Penyusunan database yang menunggak pajak reklame melalui SIMPADA. BAPENDA Kota Malang dihadapi permasalahan internal yakni keterbatasan SDM dari segi kuantitas khususnya pada petugas lapangan dan terjadinya rangkap kerja beberapa pegawai. Sedangkan masalah eksternalnya meliputi masih adanya wajib pajak yang asal-asalan pasang reklame, menurunnya perekonomian wajib pajak dan kesadaran wajib pajak yang rendah dalam mematuhi protokol kesehatan dalam menerima pelayanan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Yayasan Bina Patria Nusantara | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang | en_US |
dc.subject | Strategi, Kesadaran WP, Pajak Reklame, Pandemi Covid-19 | en_US |
dc.title | Strategi Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Dalam Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak Reklame Di Masa Pandemi Covid-19 | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nidn | NIDN0706018002 | |
dc.identifier.nidn | NIDN0722128602 | |
dc.identifier.nim | NIM2017210046 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI63201#ADMINISTRASI PUBLIK | |