Pengaruh Moralitas Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Pada Tenaga Ahli Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Di Kota Malang
Abstract
Di era sekarang pajak merupakan penyokong perekonomian Indonesia. Penagihan pajak pada wajib pajak yang dilakukan dengan paksaan sudah di tetapkan dalam Undang-Undang untuk wajib pajak badan maupun badan. Pajak sendiri memiliki peran penting yakni membantu membiayai semua beban negara yang digunakan untuk semua kegiatan pemerintah dalam mensejahtrakan masyarakat. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan metode dekskriptif. Pendekatan kuantitatif menggunakan pendekatan deduktif.
Dari data yang dianalisa, melalui uji hipotesis dan pemabahasan yang sudah disajikan menyatakan sangat berpangaruh positif dengan nilai thitung> ttabel (3,163<2.048) dan nilai signifikansi sebesar 0,004<0,05. Hal ini menunjukan bahwa moralitas wajib mempengaruhi kepatuhan pajak pada pada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas di Kota Malang, artinya bahwa moralitas pajak sebagai motivasi dasar untuk membayar pajak atau bisa juga disebut keinginan individu untuk membayar pajak. Kepatuhan administrasi atau kepatuhan formal adalah kepatuhan berdasarkan aturan administrasi dan ketepatan dalam membayar pajak, atau bisa juga didefinisikan sebagai kepatuhan dalam pelaporan, kepatuhan prosedural dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Collections
- Skripsi [633]