Penerapan Kebijakan Perpajakan No. Kep-156/Pj/2020 Tentang Insentif PPh Pasal 25 pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi pada KPP Pratama Kepanjen)
Date
2021-11-29Author
Fitri, Elni
Risnaningsih, Risnaningsih
Tanuwijaya, Sjheny
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian berfokus pada Penerapan Kebijakan Perpajakan No. Kep-156/Pj/2020 Tentang Insentif Pph Pasal 25 Pada Masa Pandemi Covid 19 yang diberikan oleh pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen, bertujuan dapat meringankan dan membantu Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif, yakni dengan menjabarkan data-data yang diperoleh dari lapangan. Metode pengumpulan datanya yakni dengan melakukan studi dokumen dan studi lapangan yang berkaitan dengan Penerapan Kebijakan Perpajakan No. Kep-156/Pj/2020 Tentang Insentif Pph Pasal 25, Metode analisis data dilakukan dengan menganalisis pemberian insentif pph pasal 25 dan kebijakan perpajakan NO. KEP-156/PJ/2020.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Insentif yang diberikan oleh pemerintah berfungsi untuk membantu dan meringankan beban pajak untuk Wajib Pajak terutama untuk memberikan kelonggaran arus kas agar kondisi usaha Wajib Pajak dapat bertahan dan mengantisipasi penurunan pendapatan Wajib Pajak saat terjadinya Pandemi Covid 19. Pada keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-156/PJ/2020, Pemerintah juga membuat keputusan yang berisi tentang penghapusan sanksi administrasi keterlambatan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT dan keterlambatan membayar pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak. Semua yang dilakukan oleh pemerintah guna memperbaiki ekonomi Indonesia bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat bertahan disituasi yang sedang susah dikarenakan Pandemi Covid 19.
Collections
- Skripsi [633]