Kebijakan Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid -19 di Kota Malang (Studi Kasus Pada KPP Pratama Malang Selatan)
Abstract
Insentif pajak adalah peraturan dimana dikeluarkan Pemerintah dalam rangka mengurangi beban pajak yang ditangguhkan kepada para pelaku usaha ataupun para wajib pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan insentif pajak UMKM saat masa pandemi Covid-19 di KPP Pratama Malang Selatan. Metode riset ini adalah dilakukan secara kualitatif. Penggunaan data pada riset ini berdasarkan pada wawancara dengan 1 pegawai pajak. Analisis data pada riset ini bersifat penjelasan atau deskripsi. Temuan yang berhasil peneliti rangkum yaitu kebijakan insentif pajak UMKM saat masa pandemi Covid-19 di KPP Pratama Malang Selatan dinilai membantu para pelaku usaha UMKM untuk pengurangan jumlah beban pajak terutang dan meningkatkan jumlah penerimaan pajak daerah. Kebijakan insentif pajak diatur dalam PMK nomor 44/PMK.03/2020, dengan memberikan insentif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Wajib Pajak diharapkan memanfaatkan adanya insentif pajak sehingga semakin patuh dalam pembayaran pajak untuk mendukung penerimaan pajak Kota Malang.
Collections
- Skripsi [633]