Transparansi Pelayanan Publik di Kantor Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu
Abstract
Pelayanan publik adalah sebuah aktivitas seseorang atau sekelompok orang dan organisasi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa melayani masyarakat merupakan fungsi utama yang harus dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Demikian halnya dengan transparansi Pelayanan administrasi atau surat-menyurat di Kantor Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu menunjukan bahwa transparansi sudah diterapkan dengan baik, karena pengumuman untuk informasi mengenai surat-menyurat yang menjadi ketentuan di Desa Punten disediakan di Ruang Pelayanan kantor Desa Punten dan juga pelayanannya sangat sederhana dan terbuka, mudah diakses dan mudah dimengerti oleh penerima layanan karena tidak banyak yang harus dilewati dan tidak harus melalui tahap yang panjang harus berulang-ulang untuk menerima pelayanan tersebut, namun mampu memberi kepastian waktu penyelesaian pelayanan dengan adanya transparansi.
Collections
- Skripsi [638]