Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mengubah Pemukiman Kumuh Menjadi Destinasi Wisata
Abstract
Sedimentasi di permukiman kumuh dipandang sebagai masalah besar karena dianggap menimbulkan masalah sosial yang melampaui apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengendalikan atau mengawasi. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 menyebutkan bahwa masyarakat tidak bisa tinggal di permukiman kumuh karena bangunannya tidak dibangun secara merata, jumlahnya banyak, dan bangunan, pelayanan, dan infrastrukturnya tidak cukup baik. Beberapa hal perlu dibenahi untuk menghentikan pertumbuhan kawasan kumuh. Sebagai alternatif untuk memperbaiki keadaan, pemerintah menjadikan kawasan kumuh sebagai tempat wisata. Agar berhasil, pengembangan pariwisata perlu memperhitungkan sumber daya alam dan manusia (SDA dan SDM, masing-masing). Dalam hal ini, pertumbuhan membutuhkan rencana untuk membantu masyarakat membantu dirinya sendiri.
Collections
- Skripsi [638]