• Login
    View Item 
    •   Beranda Rinjani
    • Fakultas Ekonomi
    • Akuntansi
    • Mahasiswa
    • Skripsi
    • View Item
    •   Beranda Rinjani
    • Fakultas Ekonomi
    • Akuntansi
    • Mahasiswa
    • Skripsi
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Pembebanan Pajak Restoran Oleh BP2D Bapenda Terhadap Konsumen pada Rumah Makan (Studi di BP2D Bapenda Kota Malang)

    Thumbnail
    View/Open
    ARTIKEL (237.5Kb)
    CEK SIMILARITY (666.9Kb)
    Date
    2023-08-29
    Author
    Nubatonis, SDG
    Indah, S
    Ekasari, LD
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    UUD N RI Tahun 1945 menentukan dalam Pasal 23A bahwa undang-undang harus diikuti ketika mengenakan pajak dan pungutan lainnya atas urusan publik. Beberapa undang-undang perpajakan yang masih berlaku hingga saat ini, seperti yang mengatur pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang mewah, peraturan umum, dan proses perpajakan, dikembangkan berdasarkan hal tersebut.Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan mendalami kebijakan pembebanan pajak restoran 10 % terhadap konsumen atas dasar pelayanan yang dilakukan oleh restoran atau rumah makan.metode yang digunakan yaitu kualitatif . Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, diperoleh temuan penelitian tentang kebijakan pajak restoran 10% di Kota Malang. Restoran yang memenuhi penghasilan Rp 5.000.000, per bulan, dikenakan Pajak Restoran 10%. Sedangkan tempat makan yang menolak membayar pajak akan dikenakan tambahan denda 25%, sesuai peraturan Pemkot Malang. Cara penghitungan pajak restoran di Bapenda Kota Malang adalah dengan terlebih dahulu menentukan dasar pengenaan pajak (jumlah uang yang diterima), kemudian dijumlahkan dengan tarif pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat yaitu 10%, sehingga perhitungan selesai dan menghasilkan besarnya pajak terutang. Sebagai gambaran SPTPD terhadap Mie Gacoan Baru Catering masa pajak November 2022, jumlah uang yang diterima sebagai dasar pengenaan (Rp 3.821.850,00) + pajak restoran 10% (sesuai peraturan daerah) menghasilkan Rp 3.821.850,00 untuk masa pajak.
    URI
    https://rinjani.unitri.ac.id/handle/071061/3003
    Collections
    • Skripsi [770]

    Rinjani Unitri support OAI 2.0 URL  https://rinjani.unitri.ac.id/oai/request
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    Rinjani Unitri support OAI 2.0 URL  https://rinjani.unitri.ac.id/oai/request
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV