dc.description.abstract | UUD N RI Tahun 1945 menentukan dalam Pasal 23A bahwa undang-undang harus diikuti ketika mengenakan pajak dan pungutan lainnya atas urusan publik. Beberapa undang-undang perpajakan yang masih berlaku hingga saat ini, seperti yang mengatur pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang mewah, peraturan umum, dan proses perpajakan, dikembangkan berdasarkan hal tersebut.Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan mendalami kebijakan pembebanan pajak restoran 10 % terhadap konsumen atas dasar pelayanan yang dilakukan oleh restoran atau rumah makan.metode yang digunakan yaitu kualitatif . Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, diperoleh temuan penelitian tentang kebijakan pajak restoran 10% di Kota Malang. Restoran yang memenuhi penghasilan Rp 5.000.000, per bulan, dikenakan Pajak Restoran 10%. Sedangkan tempat makan yang menolak membayar pajak akan dikenakan tambahan denda 25%, sesuai peraturan Pemkot Malang. Cara penghitungan pajak restoran di Bapenda Kota Malang adalah dengan terlebih dahulu menentukan dasar pengenaan pajak (jumlah uang yang diterima), kemudian dijumlahkan dengan tarif pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat yaitu 10%, sehingga perhitungan selesai dan menghasilkan besarnya pajak terutang. Sebagai gambaran SPTPD terhadap Mie Gacoan Baru Catering masa pajak November 2022, jumlah uang yang diterima sebagai dasar pengenaan (Rp 3.821.850,00) + pajak restoran 10% (sesuai peraturan daerah) menghasilkan Rp 3.821.850,00 untuk masa pajak. | en_US |