Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) (Studi di Dinas Pendidikan Kota Batu )
Abstract
Jika dicermati, menciptakan kebijakan publik yang efektif bukanlah prosedur yang mudah dilakukan pemerintah. Menurut UUD 1945, Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberlakukan otonomi daerah. Pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Faktor mendasar yang menentukan seberapa cepat suatu negara maju adalah mereka memiliki sumber daya manusia(SDM). Oleh karena itu, pemupukan harus dimulai sejak usia muda agar dapat melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Salah satunya bekerja di area pendidikan. Nilai kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan standar pendidikan dan prestasi akademik. Kota Batu mempunyai permasalahan dengan instruktur, tenaga pendukung, pendanaan, dan infrastruktur terkait pendidikan. Karena jumlah guru yang pensiun setiap tahunnya tidak proporsional dengan jumlah instruktur yang berkualitas, banyak sekolah yang masih kekurangan guru dan tenaga pengajar. Sementara itu, banyak sekolah di Kota Batu yang membutuhkan infrastruktur baru, khususnya ruang kelas, baik dari segi sarana dan prasarana pendidikan (sarpras). Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan, serta elemen pendorong dan penghambatnya. Studi ini menggunakan metode kualitatif. Beberapa metode pengumpulan data termasuk observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dilakukan pada Dinas Pendidikan Kota Batu dikenal bahwa proses pelaksanaan terdiri dari empat (4) komponen: komunikasi yang efektif antara masyarakat dan implementator, ketersediaan sumber daya aparatur yang memadai, penempatan implementator kebijakan yang dapat diterima, dan struktur birokrasi yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaan kebijakan. Faktor pendukung ada, seperti komunikasi yang baik dan sumber daya aparatur yang cukup. Faktor penghambatnya adalah, Kurangnya tenaga pengajar atau tidak bisa merekrut guru sejarah di sekolah terkait dengan peraturan yang ada.
Collections
- Skripsi [638]